Ini dia, Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara Selatan

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan untuk singkatnya kita sebut saja Rencana Tata Ruang IKN Selatan (RDTR IKN Selatan).  RDTR Selatan ini tertuang di dalam Peraturan Kepala Badan Otorita IKN nomor 5 Tahun 2023. Untuk memehami RDTR tersebut perlu dipahami duu beberapa istilah pokok.

Istilah-istilah pokok di dalam RDTR IKN 

"Tata Ruang" adalah wujud struktur ruang dan pola ruang (Pasal 1 ayat 6). "Pola ruang" adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi (Pasal 1 ayat 14).

Peta Pembagian SWP & Blok (sumber: PKOIKN)
"Struktur Ruang" adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat (Pasal 1 ayat 13). 

Selain itu terdapat istilah "Wilayah Perencanaan" (WP) yang berarti adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN IKN (Pasal 1 ayat 18). 

Di bawah WP terdapat "Sub-wilayah perencanaan" (SWP), yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. Blok sendiri merupakan "adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN IKN adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN IKN" (pasal 1 ayat 20).

Delineasi Wilayah Perencanaan IKN Selatan

Delineasi WP IKN Selatan ditetapkan dengan luas 6.753,86 Ha (pasal 3 ayat 1). Letaknya di Kecamatan Sepaku dan meliputi sebagain Kelurahan Pemaluan dengan luas 4.738,52 Ha dan sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 2.015,34 Ha.

Delineasi WP IKN Selatan tersebut dibagi lagi ke dalam 3 SWP, yaitu: 

  1. SWP III.A seluas 3.488,01 Ha, dengan 4 blok: Blok III.A.1 seluas 1.641,83 Ha di sebagian Bumi Harapan dan sebagian Pemaluan, Blok III.A.2 seluas 434,46 Ha di sebagian Bumi Harapan dan sebagian Pemaluan, Blok III.A.3 seluas 1.248,69 Ha di sebagian Pemaluan, dan Blok III.A.4 seluas 163,03 Ha di sebagian Pemaluan.
  2. SWP III.B seluas 2.742,79 Ha terdiri dari 4 blok, yaitu Blok III B1 seluas 374,09 Ha di sebagian Pemaluan dan Bumi Harapan, Blok III.B.2 seluas 1.395,73 Ha di sebagian Pemaluan, Blok III.B.3 seluas 610,72 Ha di sebagian Pemaluan, dan Blok III.B.4 seluas 362,26 Ha di sebagian Pemaluan. 
  3. SWP C seluas 523,05 Ha dengan 3 blok, yaitu Blok III.C.1 seluas 301,47 Ha dis ebagian Pemaluan, Blok III.C.2 seluas 155,64 Ha di sebagian Pemaluan, dan Blok III.C.3 seluas 65,95 Ha dis ebagian Pemluan. 

Cakupan Rencana Struktur Ruang WP IKN Selatan

Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala IKN tersebut, WP IKN Selatan akan digunakan untuk 10 rencana berikut:
  1. Rencana pengembangan pusat pelayanan.
  2. Rencana jaringan transportasi. 
  3. Rencana jaringan energi. 
  4. Rencana jaringan telekomunikasi, 
  5. Rencana jaringan sumber daya air. 
  6. Rencana jaringan air minum. 
  7. Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 
  8. Rencana jaringan persampahan. 
  9. Rencana jaringan drainase. 
  10. Rencana jaringan prasarana lainnya. 

Pola Ruang WP IKN Selatan

Rencana Pola Ruang dituangkan di dalam Bagian Ketiga Peraturan Kepala IKN mulai dari Pasal 20. Pola ruang terdiri dari Zona Lindung dan Zona Budidaya.

Zona lindung terdiri dari Zona Badan Air (BA), Zona Perlindungan Setempat (PS) dan Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).  Sedangkan Zona Budidaya mencakup lebih banyak item sebagaimana diatur pada Pasal 25, yaitu:
  1. Zona Badan Jalan (BJ).
  2. Zona Pertanian (P).
  3. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik (PTL).
  4. Zona Perumahan (R).
  5. Zona Sarana Pelayanan Umum (PU).
  6. Zona Perdagangan dan Jasa (K).
  7. Zona Perkantoran (KT).
  8. Zona Pertahanan dan Keamanan (HK).
Selain RDTR IKN Selatan ada RDTR IKN Barat, Utara, Timur, Simpang Samboja, Muara Jawa, Kuala Samboja, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Nantikan tulisan berikutnya tentang RDTR wilayah-wilayah tersebut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Etnografi Borneo: Membangun Pemahaman tentang Keberagaman Kalimantan

Argumen antropologis pentingnya warga Balik dan Paser di IKN tetap hidup berkomunitas

IKN benar-benar inklusif? Ultimatum pembongkaran rumah warga asli indikasi ada yang akan disingkirkan

Speedboat ke pedalaman Mahakam

Speedboat ke pedalaman Mahakam
Martinus Nanang di dermaga Samarinda Ilir